MALANG KOTA – Angka perceraian di Kota Malang mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama kurun waktu 9 bulan, Januari-September 2021, ada kasus. Sedang pada 2020 di periode yang sama, ada kasus. Artinya, ada kenaikan sebanyak 151 kasus perceraian. Ketua PA Kota Malang Drs. H Misbah menjelaskan, pada tahun ini, sebenarnya perkara perceraian yang masuk sebanyak perkara. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak gugatan dan cerai talak sebanyak 537. Namun yang sudah masuk tahap persidangan sebanyak perkara. Dari angka tersebut, dia juga menyebutkan, sebanyak kasus perceraian disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Faktor penyebab perceraian juga bermacam-macam,”ungkapnya. Termasuk penyebabnya juga karena faktor ekonomi. Yang mana, sebanyak 289 perkara perceraian disebabkan karena faktor tersebut. Selebihnya, disebabkan karena beberapa penyebab yang lainnya. Misalnya, seperti terkena kasus hukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, murtad ataupun cacat badan. Masih di PA Kota Malang, kasus dispensasi menikah juga meningkat. Pada tahun ini periode Januari-September, ada sebanyak 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Angka tersebut cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, periode yang sama, ada 179 pengajuan dispensasi nikah. Artinya, ada peningkatan 19 anak yang mengajukan nikah pada 2021 ini. Penitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, pengajuan dispensasi nikah ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah tetapi sesuai dengan UU perkawinan, batas usianya belum mencukupi. Padahal, Menurut UU baru tentang Perkawinan, Nomor 16 tahun 2019, syarat menikah minimal berusia 19 tahun baik untuk laki-laki ataupun perempuan. “Jadi dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,”jelasnya. Chafidz menyebut, selama 9 bulan 2021 ini, tercatat ada 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. “Namun, tidak semuanya pengajuan itu dikabulkan,” imbuhnya. Sebab, pihaknya harus menyesuaikan syarat dan ketentuan sesuai dengan UU perkawinan di fakta persidangan. Adapun penyebabnya, dia menjelaskan, masing-masing orang tentunya memiliki alasan yang berbeda. Salah satunya, juga karena faktor adanya pandemi. Selain itu, biasanya orang melakukan dipensasi nikah itu juga karena dua hal. Pertama karena kebablasan hamil di luar nikah atau memang karena ingin menikah muda. “Jadi memang penyebabnya itu beraneka ragam, antara satu dengan yang lain tidaklah sama,” bebernya. Selain itu, faktor terjadinya peningkatan angka dispensasi nikah itu juga karena adanya perubahan UU. Yang mana, saat ini kedua mempelai harus berusia 19 tahun. “Dulu yang perempuan batasannya 16 tahun, kalau sekarang harus sama-sama 19 tahun,” ungkap pria asal Mojokerto itu. Tak hanya itu, kultur masyarakat juga berpengaruh, misalnya bila masuk kalangan yang kultur religius biasanya ada kehati-hatian. “Karena tidak ingin anaknya sampai kebablasan berzina,” ungkapnya. Sebenarnya, menurut dia, seharusnya pernikahan yang bagus itu memang dilakukan jika sudah mencukupi umur sesuai undang-undang. Sebab, biasanya menikah di bawah umur, kesiapan mental dan fisiknya belum matang, sehingga menyebabkan rumah tangga yang tidak harmonis. “Tapi tentu tidak semua berakhir di perceraian,” tambahnya. Untuk antisipasi dan meminimalisir angka pengajuan dispensasi nikah ini, harus ada sinergi 3 pilar. Di antaranya orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah. “Pemerintah di sini lebih condong ke bidang pendidikan,” ungkap pria yang baru bertugas di PA Kota Malang sejak awal tahun 2021 itu. Sebab, bila pendidikan anak bagus dan sesuai, maka tidak akan memilih menikah muda, sebab mereka ada kewajiban sekolah. “Paling tidak bisa 12 tahun belajar, yakni sampai lulus SMA,”tandas dia. ulf/cj9/abm/rmc MALANG KOTA – Angka perceraian di Kota Malang mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama kurun waktu 9 bulan, Januari-September 2021, ada kasus. Sedang pada 2020 di periode yang sama, ada kasus. Artinya, ada kenaikan sebanyak 151 kasus perceraian. Ketua PA Kota Malang Drs. H Misbah menjelaskan, pada tahun ini, sebenarnya perkara perceraian yang masuk sebanyak perkara. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak gugatan dan cerai talak sebanyak 537. Namun yang sudah masuk tahap persidangan sebanyak perkara. Dari angka tersebut, dia juga menyebutkan, sebanyak kasus perceraian disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Faktor penyebab perceraian juga bermacam-macam,”ungkapnya. Termasuk penyebabnya juga karena faktor ekonomi. Yang mana, sebanyak 289 perkara perceraian disebabkan karena faktor tersebut. Selebihnya, disebabkan karena beberapa penyebab yang lainnya. Misalnya, seperti terkena kasus hukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, murtad ataupun cacat badan. Masih di PA Kota Malang, kasus dispensasi menikah juga meningkat. Pada tahun ini periode Januari-September, ada sebanyak 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Angka tersebut cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, periode yang sama, ada 179 pengajuan dispensasi nikah. Artinya, ada peningkatan 19 anak yang mengajukan nikah pada 2021 ini. Penitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, pengajuan dispensasi nikah ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah tetapi sesuai dengan UU perkawinan, batas usianya belum mencukupi. Padahal, Menurut UU baru tentang Perkawinan, Nomor 16 tahun 2019, syarat menikah minimal berusia 19 tahun baik untuk laki-laki ataupun perempuan. “Jadi dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,”jelasnya. Chafidz menyebut, selama 9 bulan 2021 ini, tercatat ada 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. “Namun, tidak semuanya pengajuan itu dikabulkan,” imbuhnya. Sebab, pihaknya harus menyesuaikan syarat dan ketentuan sesuai dengan UU perkawinan di fakta persidangan. Adapun penyebabnya, dia menjelaskan, masing-masing orang tentunya memiliki alasan yang berbeda. Salah satunya, juga karena faktor adanya pandemi. Selain itu, biasanya orang melakukan dipensasi nikah itu juga karena dua hal. Pertama karena kebablasan hamil di luar nikah atau memang karena ingin menikah muda. “Jadi memang penyebabnya itu beraneka ragam, antara satu dengan yang lain tidaklah sama,” bebernya. Selain itu, faktor terjadinya peningkatan angka dispensasi nikah itu juga karena adanya perubahan UU. Yang mana, saat ini kedua mempelai harus berusia 19 tahun. “Dulu yang perempuan batasannya 16 tahun, kalau sekarang harus sama-sama 19 tahun,” ungkap pria asal Mojokerto itu. Tak hanya itu, kultur masyarakat juga berpengaruh, misalnya bila masuk kalangan yang kultur religius biasanya ada kehati-hatian. “Karena tidak ingin anaknya sampai kebablasan berzina,” ungkapnya. Sebenarnya, menurut dia, seharusnya pernikahan yang bagus itu memang dilakukan jika sudah mencukupi umur sesuai undang-undang. Sebab, biasanya menikah di bawah umur, kesiapan mental dan fisiknya belum matang, sehingga menyebabkan rumah tangga yang tidak harmonis. “Tapi tentu tidak semua berakhir di perceraian,” tambahnya. Untuk antisipasi dan meminimalisir angka pengajuan dispensasi nikah ini, harus ada sinergi 3 pilar. Di antaranya orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah. “Pemerintah di sini lebih condong ke bidang pendidikan,” ungkap pria yang baru bertugas di PA Kota Malang sejak awal tahun 2021 itu. Sebab, bila pendidikan anak bagus dan sesuai, maka tidak akan memilih menikah muda, sebab mereka ada kewajiban sekolah. “Paling tidak bisa 12 tahun belajar, yakni sampai lulus SMA,”tandas dia. ulf/cj9/abm/rmc
Penyebabperceraian paling banyak karena kesulitan ekonomi dan tidak ada keharmonisan rumah tangga. Sisanya karena poligami dan perselingkuhan. Kasus perceraian sebagian besar menimpa rumah tangga dengan usia perkawinan sangat muda. Berlangganan Login. Senin, 21 Maret 2022 Bahasa Indonesia. English
Caramengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan / Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaannya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan
Ilustrasiperceraian. (Rex/ Mirror) Sepanjang tahun 2020, dari bulan Januari hingga Mei tercatat 560 perkara diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Bantul. Sebanyak 432 perkara merupakan kasus perceraian . Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Muh Dalhar Asnawi mengatakan dari 432 perkara, 123 merupakan kasus talak yang
VmRs4ja.